JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengakui, masih ada pengusaha yang ragu mengikuti program Tax Amnesty. Mereka khawatir data perpajakan dibocorkan atau dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

“Mungkin ada yang belum jelas sehingga ada keragu-raguan. Maka, tolong disampaikan betul bahwa UU Tax Amnesty itu menjamin kerahasiaan dan bahkan mengancam pelaku pembocor dengan pidana,” ujar Tito di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, lanjut Tito, terdapat sejumlah pasal yang mengatur bahwa data-data laporan wajib pajak yang terkait dalam skema amnesti pajak, tidak boleh digunakan dalam kegiatan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan.

Dalam UU itu juga memuat ketentuan bahwa data wajib pajak peserta amnesti pajak bersifat rahasia. Data itu tidak boleh diberikan kepada pihak manapun kecuali atas seizin si wajib pajak.

“Bila terjadi kebocoran, maka dikenakan sanksi pidana lima tahun. Pelakunya bisa siapa saja. Bisa petugas pajak, operator, atau siapa pun yang membocorkan,” ujar Tito.

“Jika terjadi kebocoran wajib pajak boleh melapor ke polisi, kami nanti akan menelusuri, siapa yang membocorkan. Kami akan jadikan tersangka dan ancaman lima tahun dan boleh ditahan,” lanjut dia.

Tito akan terus melakukan sosialisasi agar pelaku usaha yang masih ragu dan khawatir, akhirnya mengikuti program amnesti pajak.

“Saya memerintahkan Kapolda-Kapolda itu untuk meyakinkan masyarakat bahwa ada jaminan hukum seperti itu. Jadi enggak usah ragu lagi untuk ikut program yang baik ini,” ujar Tito.|| (KOMPAS.com)

Published by Admin

Politik Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh