Jakarta - Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) TNI Angkatan Laut menangkap kapal motor tanker Zamidah di Tanjung Berikat, Selat Gelasa, Kepulauan Belitung, Minggu (16/10). Kapal tersebut mengangkut muatan minyak sebanyak 400 ton.

Panglima Koarmabar Laksamana Muda TNI Aan Kurnia mengatakan, kapal Zamidah yang berbendera Singapura dengan anak buah kapal asal Indonesia ditangkap di perairan Indonesia dalam perjalanan ke Malaysia.

“Kapal Motor Zamidah ditangkap di perairan dekat Sumatera. Modusnya membawa bahan bakar 400 ton minyak. Kapal berbendera Singapura, tapi seluruh krunya Indonesia,” kata Aan di Markas Koarmabar, Jakarta Pusat, Senin (17/10).

Penagkapan dilakukan setelah Koarmabar memeriksa kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, nakhoda tidak memiliki dokumen kapal dan muatan seperti surat persetujuan berlayar, manifes muatan, buku sijil atau register, lis atau daftar kru, buku kesehatan, buku pelaut, surat kecakapan nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM), surat perjanjian kerja laut, dan surat susunan perwira.

Kapal tersebut dibawa ke Pangkalan TNI AL Bangka Belitung oleh Tim Kawal KRI Cucut-866 untuk diproses lebih lanjut.

Koarmabar juga menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kedua kapal ditangkap KRI Silaspapare-386 saat berpatroli.

Dua kapal Vietnam itu terdeteksi KRI dari jarak 5,5 mil. Saat didekati, kedua kapal sedang menarik jaring trawl atau pukat. Petugas lalu melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan memperlihatkan, kapal bernomor lambung BV 92764 TS berisi tiga orang anak buah kapal, dengan nakhoda bernama Nguyen Tranh Van. Sementara kapal bernomor lambung BV 92765 TS dengan jumlah ABK 12 orang dan dinakhodai Nguyen Van Nguyui.

Kedua kapal tidak dilengkapi dokumen penangkapan ikan yang sah. Kapal lalu dibawa ke dermaga Pos AL Sabang Mawang Lanal Ranai untuk diperiksa lebih lanjut.

Aan mengatakan, Laut Natuna di sekitar perairan yang menjadi lokasi penangkapan kapal Zamidah seringkali disambangi kapal-kapal asing yang mengambil ikan secara ilegal. Pengawasan lebih intensif pun dilakukan di perairan tersebut.

Diserahkan ke Pengadilan
Selama periode September hingga 16 Oktober 2016, Koarmabar telah memeriksa lebih dari 150 kapal. Sebanyak 21 di antaranya lantas diserahkan ke pengadilan.

“Ada 21 kapal yang harus kami tindaklanjuti ke pengadilan karena terbukti kesalahannya,” kata Aan.

Perwira bintang dua itu mengatakan, 21 kapal asing itu diproses hukum karena tidak memiliki surat lengkap saat beroperasi di perairan Indonesia. Mereka juga diduga melakukan kegiatan ilegal seperti menangkap ikan tanpa izin.

Sementara sisa kapal yang tidak diserahkan ke pengadilan akhirnya dibebaskan kembali karena tidak terbukti melakukan kesalahan.

“Mereka tidak terbukti ada kesalahan. Diperiksa karena kami curigai, masuk wilayah (Indonesia). Kami proses kalau tidak bawa surat-surat,” kata Aan.

Penangkapan kapal biasa dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Koarmabar. Selain itu, ada pula proses penangkapan yang dilakukan saat operasi berlangsung.

“Intelijen kami juga bermain. Jadi banyak sumber,” ujar Aan.

Koarmabar juga sebelumnya menangkap penyelundup narkotik di perairan Tanjung Balai, bekerja sama dengan Polri.||(CNNIndonesia)

Published by Admin

Politik Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh