Aceh Tamiang – Partai Aceh (PA) Aceh Tamiang mengingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk bersikap netral dan membuka informasi kepada publik dalam persiapan PILKADA 2017 mendatang.

Dalam proses persiapan pemilihan serentak kepala daerah baik di tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota pada 2017 mendatang, beragam aktifitas mewarnai atmosfer politik di Indonesia secara umum dan di provinsi Aceh secara khususnya. Mengingat keanekaragaman pola pikir dan konsep pemenangan jelas menjadi tolak ukur untuk elemen penyelenggara pemilihan dalam mengantisipasi gejolak yang akan timbul oleh sebab informasi dan komunikasi yang kurang baik.

Keterbukaan informasi publik sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 14 tahun 2008 dan juga draft PKPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum serta lingkungan Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Selain itu keterbukaan informasi merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara mengingat hal tersebut telah tertera dalam konstitusi Negara atau UUD 1945 dalam pasal 28F yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Farhan Syamsuddin selaku Wakil ketua PA Aceh Tamiang dalam perjumpaan dengan wartawan politikaceh.com di kota Langsa menegaskan, “Ketua KIP Aceh Tamiang Muhammad Alhamda harus mampu menjalankan amanat serta memonitoring anggotanya dalam memberikan informasi kepada publik tentang penyelenggaraan Pilkada di Aceh Tamiang, karena mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dimulai dari situ, dan itu jelas tertuang dalam undang undang”, ujarnya.

Sejauh ini informasi yang didapat media politikaceh.com melalui jejaring sosial Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Aceh Tamiang, telah mendistribusikan logistik bahan kerja untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (P2DP) yang bekerja di 610 Tempat Pemungutan Suara (TPS), wilayah Aceh Tamiang.|| (PONCUT)

Published by Admin

Politik Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh