Banda Aceh - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melaksanakan kunjungan kerja di Polda Aceh yang di pimpin oleh ketua Tim Irjen Pol (Purn) Drs. Bekto Suprapto, M.si beserta rombongan dan diterima oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs.Bambang Soetjahyo bersama para pejabat utama Polda Aceh serta Kapolres jajaran di Aula Machdum Sakti Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa (19/10/16).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Konsultasi Publik Kompolnas berkaitan dengan Otonimi Khusus Polda Aceh.
Brigjen Pol Drs.Bambang Soetjahyo dalam sambutan Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs.Rio S Djambak mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersendiri yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya berkaitan dengan kepolisian, Polda Aceh diberi kewenangan khusus.
“Diantaranya, pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Aceh oleh Kapolri dengan persetujuan Gubernur, perekrutan personel Polri baik Tamtama, Bintara dan Perwira diseleksi dengan memperhatikan ketentuan hukum, Syari’at Islam dan budaya serta adat istiadat serta kebijakan Gubernur Aceh, seperti uji baca kitab suci Al-quran bagi calon yang muslim, serta memberikan prioritas dalam seleksi terhadap lulusan dayah atau santri dan prioritas terhadap qari/qariah serta hafiz dan hafizah,”ujarnya.
Wakapolda menambahkan, Selain mengimplementasikan UUPA, Polda Aceh juga mengimplementasi peraturan daerah yaitu Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan dan adat istiadat. Pasal 13 ayat (1) qanun tersebut menjelaskan tentang 18 jenis sengketa/perselisihan adat dan adat istiadat yang dapat diselesaikan secara adat terlebih dahulu.
Acara kemudian diakhiri dengan penyerahan Plakat Polda Aceh kepada Tim Kompolnas tersebut.||(tribratanewsaceh)