POLITIKACEH.COM | Aceh Timur - Tim Opsnal Gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Dan Satuan Narkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka yang menyimpan dan mencetak uang palsu. Dari kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita ratusan lembar uang palsu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Minggu (13/11) mengungkapkan, “dua tersangka tersebut adalah Muhammadiyah (37) warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmur dan Basyarudin (25) warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak,”Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut bermula saat Anggota Satuan Res Narkoba sedang melakukan pengintaian terhadap tersangka Muhammadiyah, yang mana anggota kami memperoleh informasi, bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika di sebuah keude kopi di wilayah Nurussalam, namun saat lakukan penggeledahan terhadap tersangka, tidak ditemukanya narkotika.
Justru anggota menemukan uang pecahan lima puluh ribu sebanyak tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dan diduga palsu. Anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersangka dan ditemukan uang pecahan yang sama sejumlah empat puluh juta.
Atas temuan tersebut, Anggota Sat Res Narkoba menghubungi Anggota Satuan Reserse Kriminal guna melakukan pengembangan. “Hasil dari pengembangan anggota kami mengamankan kawan tersangka Muhammadiyah yaitu Basyaruddin di Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.
Dari tangan dia petugas berhasil menyita uang pecahan dua puluh ribu yang diduga palsu sejumlah tiga belas juta. Kepada anggota kami, tersangka Basyaruddin mengaku bahwa uang palsu itu ia cetak sendiri di rumahnya.
Petugas kemudian menuju ke rumah tersangaka untuk melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan (satu) unit printer”. Ujar Kapolres. Ditambahkanya, dari rangkaian kegiatan anggota gabungan tersebut berhasil disita barang bukti berupa; 800 lembar uang palsu pecahan 50.000 senilai 40.000.000 (empat puluh juta) dan 650 lembar uang palsu pecahan 20.000 senilai 13.000.000 (tiga belas juta), Satu unit mesin Printer Coppy merk Canon, Kertas HVS.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.||(ROMI)