POLITIKACEH.CO | Aceh Timur - Polres Aceh Timur bekuk MAR (57) yang diduga sebagai pelaku pencabulan gadis dibawah umur, Desa Blang Balok , Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, kamis (24/11).
AKP Parmohonan Harahap selaku Kasat Reskrim Polres Aceh Timur mengatakan, “penangkapan bermula dari adanya laporan orang tua korban, sebut saja korban bernama “Bunga” (12) kepada kami yang menyatakan bahwa putrinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka”.
“Tak sampai 24 Jam kami berhasil menangkap pelaku tindak pencabulan ini, karena tempat tinggal antara korban (Bunga) dan tersangka masih satu wilayah” Kata Harahap.
“Modusnya, tersangka memanfaatkan kelemahan Bunga yang susah mengeja huruf “Ra” saat belajar mengaji kepada tersangka dan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (20/11),” jelasnya.
Kronologi kejadiannya, dengan dalih agar fasih mengeja huruf yang dimaksud, tersangka membawa Bunga masuk ke dalam kamarnya sehingga terjadilah pencabulan tersebut. Setelah melakukan pencabulan, tersangka mengatakan “kalau Tengku buka kolor Bunga, sah saja kan..? Bunga kan murid Tengku”. Bunga hanya diam karena takut.
Usai kejadian, Bunga pulang, namun pada esok harinya Senin (21/11), Bunga tidak mau mengaji kembali dan ibu korban (pelapor) curiga hingga akhirnya Bunga bercerita kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh tersangka terhadap dirinya.
Mendengar pengakuan putrinya, pada Selasa (22/11) orang tua Bunga melapor ke Sentra Pelayananan Kepolisian terpadu (SPKT) yang kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur. Usai diambil keterangan, kami lakukan visum terhadap Bunga.
“Sedangkan pelaku telah berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal kami pada Rabu (23/11) dan saat ini sudah kami tahan yang selanjutnya untuk diproses secara hukum,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Parmohonan Harahap.||(tribratanewspolresacehtimur)