POLITIKACEH.CO | Aceh Tamiang - kasus yang menimpa warga Aceh Tamiang di desa Tengku Tinggi dan Paya Rahat dalam sengketa lahan 144 hektar oleh PT Rapala beberapa waktu yang lalu, akhirnya kembali menghirup udara bebas dari jeruji besi. Hari ini, Jum’at (25/11).

Para Korban Penuntut Keadilan Atas Hak Tanah HGU PT Ralapa Aceh Tamiang dinyatakan bebas dan dapat menghirup udara luar. Sebanyaknya 12 (Dua Belas-red) pejuang keadilan di Aceh Tamiang tersebut akan tepung tawari, acara yang akan digelar sekira pukul 14.00 WIB, dan turut dihadiri langsung oleh Anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi, M.IP.

PAKAR Aceh Tamiang Bambang, kepada media Politikaceh.co menjelaskan, dalam penjemputan tahanan yang dilakukan DPD RI Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi MIP ke lapas kota Langsa dan Aceh Tamiang, PAKAR Aceh Tamiang sangat mengapresiasi langkah Kinerja DPD RI mengeluarkan Tahanan konflik PT Rapala serta melakukan peusijuek di desa Tengku Tinggi.”pungkas bambang.

Ia juga menambahkan, “pihak Pakar Aceh Tamiang akan melanjutkan perjuangan ke dua belas pejuang tersebut yaitu dengan melakukan investigasi dan pengumpulan data lahan warga yang menjadi konflik antara PT Rapala di Aceh Tamiang,” Ujarnya. ||(Ishak Yusuf)

Published by Admin

Politik Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh