POLITIKACEH.CO | Aceh Utara - Pengendara yang terjaring Operasi Zebra Rencong Tahun 2016 yang dilakukan Sat Lantas Polres Aceh Utara diharuskan mengikuti proses persidangan di tempat.
Seperti yang terlihat di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di depan pos Lantas Lhoksukon, Kamis (24/11). Pengendara yang terjaring razia dibawa petugas ke meja persidangan. Selesai disidang, pengendara harus membayar denda tilang yang ditetapkan.
“Bagi pengendara yang tidak bisa, menunjukan STNK akan kami beri sanksi dengan cara menahan kendaraan tersebut. Kalau tidak mempunyai SIM dan tidak memakai Helm disidangkan langsung di pos yang sudah tersedia,” Ujar Kasat Lantas Polres Aceh Utara AKP Ikmal.
AKP Ikmal menjelaskan, Sidang ditempat ini terlaksana berkat kerjasama Sat Lantas Polres Aceh Utara dengan pengadilan dan kejaksaan Negeri Aceh Utara. Dalam pelaksanaan sidang kepada pelanggar aturan berlalu lintas mendapat pengawasan dari tim dari pengadilan Aceh Utara yang dipimpin oleh wakil Ketua Pengadilan Nasri SH.,MH.
“Kegiatan ini dilaksanakan agar dapat memberikan kepastian hukum secara cepat kepada pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Utara.” Pungkas AKP Ikmal.||(Tribratanewsacehutara)