POLITIKACEH.CO | Banda Aceh - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap tiga orang pengedar sabu seberat 17 kilogram. Dua orang tersangka dibekuk saat bertransaksi di halaman masjid di Kecamatan Samudera Aceh Utara.
Dua orang pengedar sabu yang ditangkap berinisial AM alias U (65) berperan sebagai kurir dan F (34) anggota TNI berpangkat praka.
Saat itu, AM hendak menyerahkan sabu seberat 6 kg yang dimasukkan dalam tas ransel kepada F. Transaksi dilakukan di halaman Masjid Geudong Pasee, Desa Meunasah Mancang, Kecamatan Samudera Aceh Utara.
“Saat sedang transaksi itulah kita tangkap,” kata Kepala BNNP Aceh Armensyah Thay kepada wartawan di kantor BNNP, Kamis (01/12).
Usai ditangkap, AM “bernyanyi”. Kepada petugas, ia mengaku jumlah sabu yang dibawanya seberat 17 kilogram. Sedangkan 11 kg lagi dimasukkan dalam sebuah koper dan hendak diserahkan kepada Z (43).
Petugas bergerak menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap Z sekitar 30 menit kemudian di Kecamatan Muara Dua Cunda, Kota Lhokseumawe.
Penangkapan ketiga pengedar sabu ini dilakukan pada Minggu (27/11). Ketiganya bersama barang bukti selanjutnya diboyong ke BNNP untuk dilakukan pengembangan.
“Dari keterangan pelaku Z membenarkan jika akan mengambil paket narkotika jenis sabu dari pelaku AM,” jelas Armensyah.
Menurut Armensyah, Praka F saat ini sudah diserahkan ke penyidik Polisi Militer Kodam Iskandar Muda. Sementara dua pelaku lain mendekam di sel tahanan BNNP.
“Kita masih melakukan pengembangan dari mana asal barang ini,” imbuhnya.
Dua orang pelaku, AM dan Z, dihadirkan saat rilis di kantor BNNP. Keduanya mengenakan baju tahanan warna biru. Barang bukti sabu yang sudah dimasukkan dalam paket sebanyak 17 bal juga diperlihatkan.||(Detik.Com)