POLITIKACEH.CO | Banda Aceh – Gerakan Mahasiswa Peduli Otsus (GMPO) lakukan aksi di depan gedung DPR Aceh mereka Mendesak Perintah Aceh dan DPR Aceh agar menpertahankan pengelolaan dana otsus oleh pemerintah kabupaten/kota, Banda Aceh, selasa (06/12).

Aksi yang diikuti oleh belasan mahasiswa ini juga mendesak DPR Aceh menarik usulan terhadap perubahan Qanun Aceh, Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengelolaan dana migas dan otsus.

Hamdani selaku koordinator aksi kepada media Politikaceh.Co mengatakan, “sebagai salah satu bagian dari empat pilar negara demokrasi, mahasiswa yang memiliki fungsi kontrol sosial terhadap kinerja dan kabijakan pemerintah”.

Ia juga menerangkan, “kami akan terus mengawal kepentingan masyarakat agar tidak dikangkangi oleh kaum elit-elit kekuasaan, oleh sebab itu, mahasiswa masih menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak serta kepentingan masyarakat termasuk kepantingan masyarakat Aceh”.

Aceh merupakan satu-satunya daerah yang memiliki keistimewaan dan kekhususan sekaligus. Dalam hal keistimewaan Aceh diberi kebebasan dalam penegakkan syariat Islam, memiliki lembaga adat yang diakui, tatanan pemerintahan sendiri sampai di tingkat gampoeng dan beberapa hal lainnya.

Sementara itu Hamdani juga menambahkan, “dalam hal kekhususan Aceh pasca perjanjian perdamaian MoU Helsinki telah diberikan otonomi khusus dimana sistem dekonsentrasi diberikan kepada pemerintah Aceh oleh pemerintah pusat untuk mengatur rumah tangga-nya sendiri”.

“Otonomi khusus tersebut meliputi urusan pemerintahan, dana yang diterima Aceh dari pusat yaitu selama 20 tahun sampai 2027 dimana besaran anggaran sepuluh tahun pertama 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional (DAUN) dan sepuluh tahun kedua 1% dari DAUN,” tambahnya.

“Dalam UUPA pasal 179 ayat (2c) dikatakan bahwa Otsus adalah sumber pendapatan Aceh dan Kabupaten/Kota, dalam artian jika merujuk pasal tersebut jelas kabupaten/kota memliki hak yang jelas terhadap dana Otsus tersebut walaupun dalam UUPA pasal 183 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah pusat tidak mentransfer langsung dana tersebut ke kabupaten/kota,” jelas Hamdani.

“Namun demikian UUPA tidak serta merta mengatur bahwa provinsi mengatur secara mutlak dana Otsus dalam pengelolaannya. Dalam proses awal perjalanannya dana Otsus dikendalikan penuh oleh provinsi atau daerah tingkat I serta banyak ditemui dana Otsus yang diperuntukkan untuk infrastruktur, penguatan kapasitas masyarakat, sosial, budaya, dll pengalokasiannya banyak tidak tepat sasaran,” tutupnya.||(HS)

Published by Admin

Politik Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh