POLITIKACEH.CO | Jakarta – Senator Fachrul Razi mendesak Pemerintah Aceh untuk kembali mengevaluasi semua izin HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan.
Hal ini diungpakannya saat Senator Fachrul Razi MIP serahkan langsung Berkas konflik lahan antara masyarakat dengan PT. Rapala Aceh Tamiang, kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Bapak Sofyan Djalil, rabu (07/12).
“Banyaknya Konflik lahan di Aceh paling rentan terjadi di sektor perkebunan karena sektor tersebut merupakan sektor potensial, Data Pemerintah Aceh tahun 2015 menunjukkan penguasaan ruang untuk sektor perkebunan mencapai 1.195.528 Ha (perkebunan besar 385.435 Ha dan perkebunan rakyat 810.093 Ha),” jelas Senator.
Dikesempatan yang sama Senator Fachrul Razi juga mengatakan. “Penyerobotan lahan oleh perusahaan merupakan persoalan utama munculnya konflik, kemudian konflik dipicu oleh tidak tepatnya sasaran CSR (corporate social responsibility) seperti amanat PP No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan oleh perusahaan”.
“jika bermasalah harap diproses secara hukum. Badan Pertanahan Aceh juga harus mengukur ulang semua lahan yang bermasalah dan kepada pihak kepolisian yang melakukan PAM diperusahaan harap ditarik kembali kebarak,” jelas Senator Fachrul Razi.
“Semua komponen masyarakat Aceh tentunya tidak ingin semua konflik ini berlanjut dengan konflik yang lebih besar. Pemerintah Aceh diharapkan dapat menyelesaikan masalah tersebut dan memperkuat peran serta Badan Pertanahan Aceh,” tutup Senator.||(HS)