POLITIKACEH.CO | Banda Aceh –Plt Gubernur Aceh, Soedarmo, telah menetapkan bencana gempa bumi di wilayah kabupaten Pidie Jaya, kabupaten Pidie dan kabupaten Bireuen sebagai Status Tanggap Darurat Bencana Provinsi Aceh, Banda Aceh (07/12).
Hal ini tetapkan melalui surat pernyataan tanggap darurat bencana dengan nomor 39/PER/2016 dan ini juga merupakan hasil kaji cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
Selain penetapan status tanggap darurat bencana provinsi ini berlaku selama 14 hari terhitung sejak tanggal 07 Desember Sampai dengan 20 Desember 2016.||(HS)
Comments are closed.