POLITIKACEH.CO | Aceh Tamian - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang dipenghujung tahun 2016 kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap 20 terpidana kasus maisir/perjudian yang melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 Tentang Hukum Acara Jinayat.
Para terpidana tiba dilokasi eksekusi cambuk sekitar pukul 10.00 WIB menaiki mobil tahanan milik kejaksaan. Eksekusi cambuk hari ini agak sepi tidak seperti biasanya menyedot perhatian warga.
prosesi hukuman cambuk berlangusung di halaman Gedung Islamic Center dan Dinas Syariat Isalam (DSI) Aceh Tamiang, Jumat (16/12)
Kajari Aceh Tamiang, Munif, SH,MH diwakili Kasi Pidana Umum (Pidum) Yusnar Yusuf, SH mengatakan, hukumaan cambuk yang barusan dilaksanakan merupakan eksekusi cambuk jilid 4 sepanjang tahun 2016. Jumlah terhukum sebanyak 20 orang seluruhnya laki-laki yang telah melanggar Qanun Nomor 13/2003 Tentang Maisir/Tindak Pidana Perjudian.
“Mereka mendapatkan cambukan bervariasi antara 2-8 kali cambukan yang sudah dipotong saat terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” ujarnya.
Disebutkan, hukuman cambuk ini dilaksanakan setelah seluruh perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) yang diputuskan dari Pengadilan Mahkamah Syariah setempat. Dari jilid 1-4 prosesi hukuman cambuk berjalan baik dan lancar.
Menurutnya, jika dikalkulasikan selama tahun 2016, pelaksanaan hukuman cambuk sudah sebanyak 80 orang terhukum yang sudah dieksekusi termasuk pada hari ini. Namun, masih ada 20 orang lagi yang masih menjalani proses hukum dan akan di eksekusi pada awal tahun 2017.
Lebih lanjut pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengambil pelajaran sisi baiknya dari eksekusi cambuk tersebut, karena semua pihak tentunya tidak mengharapkan hukuman cambuk terjadi.
Untuk itu mulai dari diri sendiri kita harus dapat mengawasi anak dan keluarga kita agar tidak terpengaruh perbuatan yang melanggar norma-norma syariat Islam.
“Kami tidak menginginkan lagi itu. Kalau bisa tidak ada eksekusi cambuk. Namun jika masih ada pelanggarnya, kami selaku penegak hukum tetap konsisten untuk menegakan hukum Qanun Jinayat tersebut,” imbaunya.
Proses hokum cambuk ini juga dihadiri oleh Asisten I Pemkab Aceh Tamiang, pejabat Mahkamah Syariah, pejabat Dinas Syariat Islam dan unsur Forkopimda setempat.||(tribratanews.polresacehtamiang.com )