POLITIKACEH.CO | Lhoksukon – Polres Aceh Utara memusnahkan sejumlah 750 karung bawang merah ilegal dengan cara dibakar dalam sebuah liang yang dibuat di halaman gedung Sat Reskrim Mapolres Aceh Utara. Selasa (20/12).

Pemusnahan barang ilegal itu turut disaksikan oleh sejumlah pihak dari Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kejaksaan Negeri Lhoksukon dan pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Wakapolres Kompol Suwalto, SH.,SIK di lokasi pemusnahan mengatakan, bawang merah tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Reskrim pada hari Minggu (11/12) lalu pada pukul 04.30 pagi di kawasan Lhoksukon.

“Bawang Merah itu diangkut menggunakan truck Colt Diesel BK 9414 CA yang rencananya akan dibawa ke wilayah kabupaten Bireun. Truk dan Supirnya berinisial RS (40) warga Rantau, Aceh Tamiang kini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kompol Suwalto.||(Tribratanewsacehutara)

Published by Admin

Politik Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh