POLITIKACEH.CO | Bireuen – H Saifannur, S.Sos dan Dr Muzakkar A. Gani, SH, M.Si resmi ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bireuen.
Penetapan yang dilaksanakan Jumat (23/12) sore di Media Center KIP di Desa Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Bireuen. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen dalam rapat pleno terbuka tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen.
Rapat pleno menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 566/K/TUN/Pilkada/2016 tersebut dipimpin Ketua KIP Bireuen, Mukhtaruddin, SH, MH, didampingi empat komisioner lainnya. Rapat pleno turut dihadiri langsung H Saifannur dan pendukungnya.
Mukhtaruddin menyampaikan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 16 Desember 2016, telah membatalkan keputusan KIP Bireuen sebelumnya. Dalam keputusan tersebut, MA mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
juga selain itu memerintahkan KIP Bireuen untuk memasukkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada 2017 di Bireuen, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Keputusan MA tersebut, wajib dilaksanakan oleh KIP Bireuen. Setelah sebelumnya, pihak KIP setempat juga telah melakukan konsultasi dengan kuasa hukum KIP dan KPU Pusat.
Dalam keputusannya, KIP Bireuen membatalkan dan mencabut Surat Keputusan KIP Bireuen Nomor 66/Kpts/KIP-BIREUEN/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017.
KIP Bireuen juga menerbitkan surat keputusan baru sebagai pengganti surat keputusan yang dinyatakan batal. Dan menerbitkan SK No. 84/Kpts/KIP-BIREUEN/XII/2016 tentang pembatalan SK yang sebelumnya dan menerbitkan Surat Keputusan baru yaitu SK Nomor 85/Kpts/KIP-BIREUEN/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017.
Mukhtaruddin menyebutkan “Pasangan H. Saifannur, S.Sos– Dr Muzakkar A. Gani, SH, M.Si telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen,” diruang Media Center KIP Bireuen.
Terkait surat keputusan KIP Bireuen yang baru, yaitu SK KIP Bireuen Nomor 86/Kpts/KIP-BIREUEN/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017 yang menetapkan, H. Saifannur, S.Sos– Dr Muzakkar A. Gani, SH, M.Si sebagai no urut 6.||(FJ)