POLITIKACEH.CO | Aceh Utara - Ketua Jaringan Komunitas Sosial Aceh (JKSA) Kabupaten Aceh Utara, Abdul Halim meminta pengelola dana pembangunan desa harus transparan, agar dalam pelaksana kerja berjalan dengan baik, sehingga aparatur desa tidak menyalahgunakan anggaran desa.
Abdul Halim menerangkan, “pengelolaan dana desa harus menyertakan asas keterbukaan informasi publik, sehingga tidak ada penyelewengan dalam pengelolaannya”.
“apa bila tidak ada transparansi terhadap dana pembangunan desa akan di takutkan terjadi kekacauan dengan masyarakat. sehingga tidak menciptakan tatanan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas Abdul Halim.
Selain itu Abdul Halim menambahkan, “setiap aparatur desa jangan takut memberikan informasi kepada masyarkat karena sudah di atur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”.
“pada pasal 27 sudah disebutkan, bahwa seorang kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun angggaran” ungkap Abdul Halim
Berhubungan dengan hal ini JKSA akan mennyurati inspektorat dan kejari untuk mengaudit desa-desa yang telah masyarakat laporkan kepada Jaringan Komunitas Sosial Aceh.||(Samsuir)