POLITIKACEH.CO | Aceh Timur - Satu pucuk senjata api ilegal (AK 47) beserta mangeser dan 18 butir peluru aktif yang digunakan oleh Zubir alias Rambo (29) dan Azhar alias Aji (32) untuk penembakan alat berat milik PT. Meuligo Mas Utama yang terjadi pada Rabu (21/12) lalu berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Timur Rabu (28/12/16).
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Kamis (29/12) mengatakan, upaya yang membuahkan hasil tersebut berkat sikap kooperatif kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya bersedia menunjukan keberadaan senjata api tersebut.
Setelah mendapat keterangan dari kedua pelaku, anggota opsnal Satrekrim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kemudian melakukan pencarian lokasi senjata tersebut yang ditanam di sebuah sawah di Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok yang jaraknya hanya beberapa meter dari rumah pelaku Zubir alias Rambo.
Alhasil satu pucuk senjata AK-47 berikut satu magazine dan 18 peluru aktif berhasil kami amankan. Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari pengakuan mereka berdua, benar senpi (senjata api) tersebut mereka pakai untuk melakukan penembakan alat berat milik PT. Meuligo Mas Utama sub kontraktor PT Medco E & P Malaka yang sedang melakukan pekerjaan di Desa Mane Rampak, Kecamatan Julok beberapa hari yang lalu.
Saat ini barang bukti senjata api berikut magasine dan peluru sudah kami amankan di Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan. Terang Kapolres.||(Rom)