POLITIKACEH.CO | Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan akan menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan setiap warga negara, termasuk Rizieq, tidak kebal hukum.
“Di Indonesia tidak ada (yang) kebal hukum,” ujar Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Saat ditanya apakah pihaknya berani untuk memproses hukum Rizieq, Iriawan menjawab, “Kenapa nggak berani? Jangan mancing-mancinglah (pertanyaan).”
Iriawan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) tersebut. Penyidik, lanjut Iriawan, akan menggelar perkara tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kita lakukan penyelidikan dulu. Tentu nanti hasil lidik bagaimana lidiknya nanti akan dilakukan gelar perkara. Dari sana ditentukan bisa ditingkatkan apa tidak, tentu ini kan tidak serta merta,” terang Iriawan.
Saat ditanya apakah proses hukum terhadap Rizieq nantinya akan dilakukan seperti terhadap Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Iriawan menjawab diplomatis.
“Kita lihat perkembangan dari hasil penyelidikan. Kalau hasil penyelidikan gelar perkara, ya kita lakukan gelar perkara,” pungkasnya.
Sebelumnya, PP-PMKRI melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada Senin (26/12) lalu. Habib Rizieq dilaporkan karena ceramahnya dalam video yang beredar di media sosial, dianggap menistakan agama Kristen.
“Kami melaporkan Habib Rizieq, Fauzi Ahmad, dan saya Reza terkait penistaan agama,” kata Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako kepada wartawan di Gedung Pelayanan Satu Atap, Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 26 Desember.
Laporan PP-PMKRI itu tertuang dalam laporan resmi bernomor polisi TBL/6344/XII/2016/PMJ/Ditreskrimsus.
Pada laporan itu, PP PMKRI melaporkan Habib Rizieq, akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby, dan akun Twitter @SayaReya.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelapor melampirkan bukti-bukti di antaranya softcopy video.
Video tersebut diambil dari ceramah Rizieq di Pondok Kelapa pada Minggu (25/12/2016). Dalam video yang berdurasi 21 detik itu, Rizieq tampak tengah berbicara di depan massa. Dia membahas mengenai ucapan selamat Natal.[] detik.com