Tenaga Kerja Lokal di CPP Blok A Diduga Tidak di Bayar Gaji oleh PT. IKM Subcon PT. JEC

1
34
Tenaga Kerja Lokal di CPP Blok A Diduga Tidak di Bayar Gaji oleh PT. IKM Subcon PT. Medco||Ilustrasi

POLITIKACEH.CO | Aceh Timur - PT. Indoteck Karya Mandiri (IKM) selaku Subcon PT. Medco E&P Malaka di CPP Blok A diduga tidak membayar gaji tenaga kerja lokal yang berkerja sebagai pekerja harian lepas.

Sebanyak 47 pekerja tersebut, berasal dari berbagai Desa di kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh Timur menuntut haknya sebagai pekerja harian lepas.

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah para pekerja harian lepas kepada Media ini di kantor Disnaker Kabupaten Aceh Timur. Selasa (28/12) kemaren.

Iklan Muallem - TA KhalidIklanIklan Muallem - TA Khalid

Juniarto (37), salah satu dari pekerja harian lepas itu mengatakan, “Saya bersama 47 kawan – kawan lain bekerja sebagai harian lepas, dengan menggunakan Id Cart JGC Encona Corparation ( JEC) dan juga ID Cart PT Indotekc Karya Mandiri (IKM), kami bekerja di bawah salah satu pemegang borongan secara Pribadi yaitu Ansori, sebagai bidang pekerjaan pemasangan instalisasi listrik untuk seluruh komplek Areal Prosesing Bloc A PT. Medco” Jelasnya.

Lanjutnya, “selama 10 hari kami berkerja di saat progresnya pun sudah dapat di laporkan ke PT. Idoteck Karya Mandiri, disaat pembayaran upah kerja Ansori tidak mampu menangulangi upah para pekerja, jika di hitung-hitung tidak seberapa besarnya. Ternyata Ansori pemegang kontrak secara pribadi dengan PT. Indoteck Karya Mandiri tidak punya modal.

Kemudian pambayaran upah kami selama 10 hari tersebut di tanggulangi oleh Herman serta Ansori di subkantra lagi ke Herman, sedangkan Herman tidak mengerti tentang eletricl tersebut, maka Herman di Subkotranya lagi ke Dedi, dapat di bayangkan bagaimana sebuah kerjaan yang kontraknya saja sudah cukup minim, nah situlah permasalahan awal terjadi, samapi upah kami sebagai pekerja tidak di bisa ditanggalangi” Jelas Jurniato

Sambungnya ladi, Pihaknya menyepakati bersama dalam penyelesaian masalah tersebut di Kantor polisi Indra Makmu, hasil kesepatanya adalah pihak pemegang pekerjaan Ansori, Herman dan Dedi, mencoba melunasi upah kerja sebesar Rp 20 Juta rupiah dengan jumlah total Rp 40 Juta rupiah, sisanya akan di lunasi pada tanggal 31/12 mendatang. ungkap Juniarto.

Para tenaga kerja lokal berharap agar tidak ada lagi yang terulang yang seperti itu. Kata Juniarto kasus yang minimpa pihaknya itu diduga kerap terjadi pada pekerja lainya, maka harapan pihaknya kepada pihak terkait dalam hal ini untuk menindak tegas para kontrak secara pribadi tanpa berbadan hukum, karena disaat ada persoalan seperti ini yang sangat di rugikan adalah para pekerja. Ungkap

Ironisnya pada saat pertama kali mendaftar sebagai pekerja di PT IKM tersebut, sebagai bukti para buruh di berikan Id cardnya PT IKM. Sedang hak para buruh yang menyangkut dengan asuransi keselamatan dan jaminan kesehatan terabaikan, disinilah perlu para pihak terkait untuk menertipkan praktek-pratek kerja yang mengabaikan hak-hak para pekerja. Tegas Juniarto. ||(ROM)

1 KOMENTAR

Comments are closed.