LHOKSEUMAWE - Kebijakan Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh Mayjen (Purn.) Soedarmo menetapkan APBA 2017 dengan Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi bukti lemahnya kinerja DPRA dalam pembahasan rancangan anggaran.
Penilaian itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh (DPM Unimal) Muhammad Ali. Ia menyebut DPRA terlambat dalam melakukan pembahasan Rancangan APBA tahun 2017, sehingga gagal mengesahkan APBA lantaran kini sudah dalam proses dipergubkan.
“Saya menilai Plt. Gubernur Aceh mempergubkan APBA 2017 karena ingin mempercepat pembangunan di Aceh dan dapat terserap semua anggaran yang ada di tahun 2017,” kata Ali Sabtu, 31 Desember 2016.
Ali menilai seharusnya DPRA sejak awal lebih fokus dalam bekerja menghadapi akhir tahun 2016 dan segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun tentang APBA sebelum masuk 2017. Hal itu penting, kata dia, guna mempercepat pembangunan atau terlaksananya program-program prorakyat di Aceh.
“Saat ini DPRA sudah melupakan tugasnya di bidang budgeting di pemerintahan Aceh. Apakah DPRA tidak tahu tugasnya lagi?” tanya Ali.
Menurut Ali, DPRA harus mengikuti dan menjalankan Pergub APBA 2017 yang ditetapkan Plt. Gubernur Aceh, sehingga tidak perlu lagi menetapkan Qanun APBA 2017.
Ali berharap keputusan yang diambil Plt. Gubernur Aceh dapat menjadi pelajaran bagi DPRA dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi kesejahteraan masyarakat Aceh.[]Portalsatu