BANDA ACEH - Ketua Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Kautsar mengaku terkejut dengan wacana Pelaksana Tugas Gubernur Aceh menetapkan APBA 2017 melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurut Kautsar wacana Gubenur mem-Pergub-kan APBA 2017 setelah tidak bisa menerima jadwal yang disusun DPRA yang menetapkan tanggal 24 Januari sebagai penetapan KUA-PPAS.
“Sedangkan jadwal yang diajukan Gubernur ke DPRA meminta supaya tanggal 4 kesepakatan KUA-PPAS dapat ditandatangani bersama,” ujar Kautsar Sabtu (31/12).
Menurutnya plt Aceh punya hak melakukan, hal itu karena ada aturan yang mempedomani sebuah Pergub Angaran dapat dilakukan.
“Tinggal mengikuti saja apalagi beliau sebagai ‘orang pusat’ tentu akan sangat mudah mendapat persetujuan Mendagri,” katanya.
“Kepada masyarakat yang menitipkan aspirasinya melalui saya sebagai wakil anda di DPRA saya meminta maaf atas ketidak nyamanan ini,” tambahnya.[]