Banda Aceh - Menolak kebijakan Plt Gubernur Aceh, yang mengesahkan APBA 2017 melalui Pergub.Ketua DPC Pospera Banda Aceh Abrar M Yus mengatakan, APBA 2017 seharusnya dibahas bersama DPRA dan disahkan melalui Qanun Aceh.
Penolakan Pergub berdasarkan beberapa yaitu, tidak terdapat penambahan anggaran pendapatan daerah karena hanya mengesahkan isian anggaran tahun sebelumnya dan tidak dibahas bersama DPRA. Selanjutnya secara administrasi, birokrasi Pemerintah Aceh tidak siap dalam menyusun Kebijakan umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) sehingga penyerahannya terlambat “kata Akbar, Selasa 2/1/2017.
Sebagaimana diketahui APBA 2017 dipergub kan karena eksekutif berdalih tidak dapat menerima usulan tanggal yang ditetapkan, untuk membahas Rancangan KUA-PPAS bersama DPRA. Dasar poin di atas, kami melihat bahwa rakyat Aceh telah dirugikan. Dan telah sepakat untuk mendesak DPRA juga ikut menentukan sikap yang sama untuk menolak Pergub APBA 2017.
Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA Kautsar, sebenarnya tidak ada masalah (APBA) 2017 dikeluarkan Pergub. Apalagi jika kebijakan tersebut demi mempercepat pembangunan, dan untuk sejahterakan rakyat Aceh.
Sementara Informasi yang didapat, Setelah mewawancarai H Ghazali Abbas Adan Anggota DPD RI asal Aceh, di kantor DPD RI Perwakilan Aceh Taman Ratu Safiatudin. Ghazali sangat mendukung Plt Gubernur untuk segera keluarkan Pergub, apabila hal ini tidak diselesaikan secepat nya bisa menghambat laju pembangunan dan otomatis pencairan anggaran juga akan terjadi keterlambatan.[] rubernew