BANDA ACEH - Assa’at, Geuchik Paya Undan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, harus menerima kenyataan pahit. Laporannya terhadap pemotongan dana desa kepada Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kepolisian Daerah Aceh, 28 Desember 2016, berujung pemecatan dirinya.
“Iya, saya diberhentikan sementara sebagai geuchik,” kata Assa’at, Selasa (2/1).
Pemecatan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nagan Raya, tertanggal 1 Desember 2016. Surat itu ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya T Zulkarnaini. Namun sayang, tak ada alasan dan penjelasan tentang pemecatannya itu.
Menurut Assa’at, selama menjabat, dirinya berhasil membawa sejumlah program. Termasuk untuk membangun lapangan bola voli dan tempat wudhu. Saat ditanyakan apakah pemecatan ini terkait laporannya, Assa’at berujar singkat, “kalau persoalan itu, saya tidak tahu.”
Rabu pekan lalu, Assa’at dan tiga geuchik lainnya, melaporkan pemotongan dana desa oleh Camat Seunagan sebesar Rp 10 juta. Dana ini dipotong tanpa kwitansi. Dana ini diambil dari item monitoring dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). “Hampir semua gampong mengalami pemotongan yang sama oleh camat masing-masing.//ajnn