Banda Aceh – Debat Kandidat kedua calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang direncanakan digelar pada Kamis, 5 Januari 2017 ditunda. Penundaan itu diputuskan dalam technical meeting Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama tim sukses enam pasang calon, panelis, dan Panwaslih Aceh.
Dalam pertemuan yang semula membahas rundown acara debat kedua itu, berhenti pada pembahasan dugaan framing media televisi swasta, Metro TV yang menyiarkan survei kandidat, saat siaran langsung debat pertama di Hotel Hermes Palace pada Kamis, 22 Desember 2016 lalu.
Dari enam tim sukses yang hadir, empat di antaranya meminta KIP Aceh menindaklanjuti terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan media tersebut. Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, akan melaporkan dugaan pelanggaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh.
Debat Kandidat Kedua Ditunda
Pemintaan tim sukses pasangan calon, debat kandidat kedua bisa dilakukan setelah KIP Aceh melapor perihal tersebut ke KPI. Karena itu, pada 5 Januari nanti debat ditunda dan akan dibahas kembali tentang jadwal debat kandidat kedua. “Kita akan bertanggung jawab atas kegiatan yang kita buat,” ujarnya.
Komisioner KIP Aceh, Junaidi menyebutkan, jika ada dugaan pelanggaran berkaitan dengan penyiaran dan pemberitaan, maka itu ranah KPI dan dewan pers yang memberikan sanksi, bukan KIP yang memproses dugaan itu.
“Kalau frame di televisi, itu ranahnya KPI. Jadi acuan kita pada lembaga berwenang yang memberi sanksi,” jata Junaidi. [Hadi | MC KIP Aceh]