PIDIE – Tim Resnarkoba Polres Pidie membekuk dua Kurir Narkotika jenis sabu di Gampong Cot Usi Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada Senin, 2 Januari 2017 sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan kedua kurir sabu tersebut berdasarkan laporan masyarakat setempat yang sering melihat kedua pelaku melakukan transaksi barang haram tersebut bersama pelanggannya. Curiga dengan aktifitas kedua pelaku, masyarakat pun melaporkan prilaku kedua kurir tersebut ke pihak yang berwajib.
Tepatnya pada Senin, 2 Januari 2016, tim Resnarkoba langsung menuju ke Lokasi yang dilaporkan tersebut, setiba di lokasi tim menemukan dua orang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan, lalu tim pun mencoba menghampiri keduanya, namun kehadiran polisi diketahui pelaku dan keduanya pun melarikan diri ke arah barat kemudian aparat pun mengejarnya dan satu orang pelaku BH, (32 tahun), Wiraswasta, Warga Gampong Cot Usi Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie berhasil ditangkap sementara 1 rekannya berhasil kabur.
Lalu aparat pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dari tangan pelaku polisi menemukan satu paket sabu–sabu yang dibungkus dengan slip penarikan Bank, kemudian aparat pun berhasil menemukan dua paket sabu–sabu yang dibuat pelaku ke tanah, kemudian polisi pun mengintrogasi pelaku dan pelaku pun berkicau dihadapan penyidik.
Dari kicauan pelaku, polisi pun memburu rekan pelaku HD, (32 tahun), Wiraswasta, Warga Gampong Pineung, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie yang melarikan diri tadi saat hendak ditangkap aparat, tepatnya pada Senin, 2 Januari 2017 sekira pukul 18.00 WIB, akhirnya rekan pelaku pun berhasil di ringkus di SPBU Gampong Dileu Kecamatan Mutiara Kab.Pidie, kemudian dari tangan pelaku polisi menemukan satu paket sabu beserta alat penghisap sabu yang sudah terpasang pipet beserta kaca pirek.
Kasat Resnarkoba AKP Raja Aminuddin harahap yang dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku merupakan pemain lama dan gerak gerik keduanya telah terbaca oleh aparat dan dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan 4 paket narkotika jenis sabu–sabu dengan berat 1 gram, 2 unit Handphone, 3 buah kaca pirek, 2 korek api, 1 sumbu api dan 1 buah bong/alat penghisap sabu yang sudah terpasang pipet dari botol lasegar.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saya imbau untuk masyarakat Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya bila ada melihat, mendengar para Bandar, pengguna/pengedar/Kurir di wilayahnya, agar segera melaporkan kepada aparat / pos polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” kata AKP Raja Aminuddin seperti dilansir tribata.[]