POLITIKACEH.CO | Banda Aceh - Senator Aceh, Fachrul Razi, MIP menanggapi secara dingin tentang rencana Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Soedarmo mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) RAPBA 2017.
Dia mengatakan, sesuai Permendagri Nomor: 74 tahun 2016, tugas seorang Plt Gubernur salah satunya adalah membuat kebijakan secara bersama-sama dengan anggota dewan, dalam hal ini Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA).
“Jadi, janganlah secara emosional dalam mengambil kebijakan,” kritik Fachrul Razi. hal ini disampaikan senator Fachrul Razi melalui saluran telpon seluler pada Senin,3 Januari 2016.
Fachrul Razi melanjutkan, “masa kepemimpinan Plt Gubernur yang hanya dua bulan lagi. Itu sebabnya jangan sampai membuat penderitaan bagi masyarakat Aceh dengan kebijakan-kebijakan yang diambil, tanpa melibatkan anggota DPRA yang sudah diperintahkan oleh Undang-undang (UUD)”.
“Kalaupun ada indikasi anggota DPRA bermain-main dalam merumuskan anggaran, hendaknya Plt Gubernur melaporkan pada pihak yang berwajib, dan itu dibolehkan secara UUD,” jelas Senator.
Lanjut Fachrul Razi, “yang lebih penting adalah Plt Gubernur Soedarmo membuat komunikasi yang baik dengan anggota DPRA dalam menjalankan pemerintahan, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku serta menjaga netralitas bawahannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pesta demokrasi 2017 mendatang, agar seadil-adilnya”.
“sehingga dalam masa tugasnya yang singkat itu, meninggalkan tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat dijadikan contoh bagi Gubernur Aceh terpilih nantinya”, tutup Fahcrul Razi.||(modus.co)