POLITIKACEH.CO | ACEH TIMUR - Akhirnya Peneror Bom di acara peresmian Dayah Bustanut Tazkirah di Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh, di jerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Hal itu ditetapkan setelah Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur pada Kamis (05/01/17) menetapkan ISM alias RBO (43) warga Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk sebagai tersangka atas perbuatanya yang melakukan teror melalui handphone kepada Tgk. Usman Ismail (46) pengasuh Dayah Bustanut Tazkirah pada Rabu (04/01) kemarin.
Baca : https://www.politikaceh.co/2017/01/04/peneror-bom-acara-mualem-dan-rocky-diamankan-polisi/
“Setelah memeriksa secara intensif terhadap ISM alias RBO, kami menetapkan ia sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap dirinya. Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Parmohonan Harahap.
Menurutnya, atas perbuatan tersebut tersangka kami jerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Parmohonan Harahap. (Rom)