POLITIKACEH.CO | Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pemanggilan kedua, terhadap EI,40, pengendara yang memaki dan mengancam pecat anggota Satuan Lali Lintas Aiptu Adi Suriono malam tahun baru lalu.
“Pemeriksaan ulang kita jadwalkan Kamis tanggal 12 Januari, surat panggilan keduannya kami layangkan Selasa besok. Kapasitasnya masih sebagai terlapor atas dugaan kejahatan terhadap penguasa atau petugas, yang sedang melaksanakan tugas sebagaimana laporan Aiptu Adi Suriyono,” Kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin SH melalui Kasatreskrim Kompol Raja Gunawan, Senin (9/1)
Menurutnya penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi diantarannya pegawai dinas perhubungan. Adapun pemeriksaan saksi ahli bahasan dan hukum pidana untuk menguatkan laporan Aiptu Adi, dijadwalkan Selasa, 10 Januari.
“Besok (Selasa) saksi ahli bahasa dan pidana yang kami minta kesaksiannya, kalau yang lainkan sudah. Ada lima orang termasuk rekaman video yang beredar di media sosial. Jadi saat terlapor diperiksaan keterangan ini sudah kita terima semua,”kata Raja didampingi Kanit III Iptu Firmasyah S.Sos.
Penyidik lanjut Raja juga telah menggelar pertemuan membahas peningkatan kasus tersebut dari tahan penyelidikan ke penyidikan. Sementara saat ditanya apakah EI akan ditetapkan sebagai tersangka, Raja meminta wartawan menunggu hasil pemeriksaan tahap kedua.
“Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan tahap dua hari Kamis sekira pukul 10 selesai,”pungkas Raja Gunawan.
EI, 40, warga Tibang Kecamatan Syiahkuala Banda Aceh, dilaporkan Aiptu Adi Suriyono, setelah memarahi personil satlantas Polresta Banda Aceh saat tengah mengamankan malam tahun baru dikawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan swalayan Zipy-Zipy.||(tribratanewsbandaaceh.com)