POLITIKACEH.CO | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama KIP kabupaten/kota se-Aceh melakukan rapat kerja pada Senin, 9 Januari 2017 di Aula KIP Aceh. Rapat itu membahas tentang pemilih di Lembaga Permasyarakatan (LP).
Dari data KIP Aceh, penghuni LP yang bisa memilih berjumlah 2.389 orang, dengan rincian 2.371 laki-laki dan 18 perempuan yang tersebar pada 23 LP di Aceh. Data itu nantinya akan dicek kembali ke kabupaten/kota masing-masing.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, persoalan pemilih di LP yang banyak tidak bisa memilih karena tidak memiliki E-KTP, akan dicarikan solusinya dengan berdiskusi bersama KIP kabupaten/kota.
“Kita tidak serta-merta membiarkan hak konstitusional warga negara hilang begitu saja. Hari ini kita mencari solusi dengan kesepakatan yang kita lakukan,” ujarnya.
Jangan sampai, kata Ridwan, orang yang punya hak memilih, tidak bisa menggunakannya pada waktu pencoblosan 15 Februari 2017 mendatang.
Dalam rapat tersebut, KIP kabupaten/kota menyampaikan pengalaman Pilkada sebelumnya serta saran untuk persoalan pemilih LP. Mereka sepakat persoalan itu harus ditemukan solusinya untuk menghindari kerusuhan.
Komisioner KIP Aceh, Fauziah mengatakan, pihak KIP kabupaten/kota akan melakukan silang data langsung antarkabupaten untuk memastikan informasi dari penghuni LP.
Jika nantinya ditemukan permasalahan terkait informasi penghuni LP, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.||( MC KIP Aceh)