POLITIKACEH.CO| ACEH UTARA (20/01) - Pasca penangkapan Jubir KPA PA cs usai keributan yang terjadi dengan tim pemenangan Cagub Aceh nomor urut 1 Ir H Tarmizi A Karim saat pelaksanaan Shalat Jum’at di Mesjid Raya Pase desa Pantonlabu Aceh Utara, sejumlah kalangan menilai aparat penegak hukum melakukan tindakan arogansi.
M.Iqbal S.Sos menilai, proses penangkapan Jubir KPA PA Pasee terkesan arogan karena mengutamakan tindakan kekerasan fisik dari pada pendekatan persuasif, hal ini terlihat pada bagian wajah M Jhoni tampak lembam memar.
Ia menuturkan, ” Tidak dibenarkan secara aturan aparat penegak hukum bisa semena mena memukul warga, Sebab Indonesia telah meratifikasi hukum Internasional soal Hak Azasi Manusia tentang penghentian penyiksaan warga yang ditangkap dan ditahan harus diberlakukan secara manusiawi serta sama di depan hukum tanpa main hakim sendri. ” ujar pemuda angkatan pertama sekolah PAKAR Aceh tersebut.
Ia menambahkan, Disinilah perlunya mendesak agar Reformasi di Kepolisian terwujud dilapangan. Secara aturan perundang undangan Kepolisian RI mereka berhak menangkap dan menahan yang diduga melawan hukum, namun mengedepankan pola pendekatan persuasif dan humanis dalam mengayomi hak jaminan setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa menimbulkan diskriminasi terhadap yang warga yang diduga tersandung perkara hukum.
” Protap Kapolri perihal Mekanisme Penangkapan dan Penahanan Warga apakah dibenarkan mengunakan kekerasan fisik? ” tandasnya.
Senada dengan hal tersebut Wakil ketua DPW PA Aceh Tamiang Farhan Syamsuddin mengecam tindakan arogansi pihak penegak hukum yang terlibat dalam proses penangkapan Jubir KPA PA Pasee tersebut, ia menuturkan ada prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dilaksanakan polisi dalam setiap penyelenggaraan tugasnya, termasuk dalam hal melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana.
[PONCUT]