POLITIKACEH.CO | Aceh Timur - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur lakukan rapat koordinasi dengan agenda Debat Kandidat Calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur Peirode 2017-2022. Selasa (24/01) sore
Rapat yang dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A. Gani tersebut berjalan alot, pasalnya Ketua Panwaslih Aceh Timur, Zainal Abidin bersikukuh yang meminta KIP sebagai pelaksana pemilukada untuk mengadakan debat kandidat.
Menurutnya itu merupakan tahapan dari pemilukada. Sedangkan pandangan dari kedua timses pasangan calon bupati-wakil bupati dan Forkopimda menghendaki debat kandidat ditiadakan.
Hal ini berkaca pada tahapan-tahapan pemilukada yang sudah dilaksanakan sebelumnya, seperti penarikan nomor urut, penyampaian visi-misi dan deklarasi damai sangat berpotensi gesekan antara pendukung pasangan calon.
Hal tersebut digaris bawahi oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum yang menyampaikan, “gesekan yang sering timbul selama ini disebabkan timses tingkat kabupaten tidak bisa mengendalikan timses yang berada di tingkat kecamatan hal inilah yang menjadi pemicu terjadinya gesekan di lapangan dan ditambah kurangnya toleransi sesama timses,” Ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan debat kandidat bukanlah tahapan pemilukada seperti yang disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Timur, melainkan metode kampanye.
Kapolres merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 yang menyatakan, kampanye dapat dilakukan oleh KIP maupun Pasangan Calon, melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog debat publik atau debat terbuka anatar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
“Untuk itu kalau membaca undang-undang atau peraturan jangan separuh-separuh, harus dibaca secara utuh, karena kalau dibaca hanya sepenggal bisa membuat masyarakat marah”. Tegas Kapolres.
Senada dengan Kapolres, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Idi, Khairul Hisyam menyatakan bahwa dalam pelaksanaanya PKPU tersebut terdapat makna komulatif alternatif yang artinya, metode kampanye bisa dilaksanakan satu atau dua bahkan semuanya sehingga tidak mutlak harus dilaksanakan keseluruhan dan KIP bisa saja meniadakan debat kandidat sedangkan bagi pasangan calon tidak akan dikenakan sanksi karena tidak terselenggaranya debat tersebut. Ujar Khairul Hisyam.
Sementara itu Masri dari Timses nomor urut 1 (satu) dan Agus Kadafi dari Timses nomor urut 2(dua) sepakat apa yang menjadi kesimpulan dari rapat koordinasi tersebut yang meniadakan debat kandidat oleh KIP.
Hal ini menurut mereka demi keamanan, kenyamanan dan kedamaian Aceh Timur, terlebih tidak adanya sanksi bagi kandidat mereka jika debat kandidat ditiadakan.
Hasil dari rapat koordiansi tersebut dituangkan dalam risalah yang selanjutnya ditandatangani oleh Ketua KIP, Panwaslih, Timses Nomor Urut 1 (satu), Timses Nomor Urut 2 (dua) dan Forkopimda. Rapat yang berlangsung di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur ini turut dihadiri oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto S.I.K, M. Hum, Ketua Pengadilan Negeri Idi Iwan Irawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Idi Khairul Hisam, Ketua DPRK Aceh Timur Marzuki Ajad, Perwira Penghubung Kodim 0104/ Atim Mayor Inf. Sulistyono, Asisten I Sekdakab Aceh Timur Zhari, Kepala Kesbangpol Aceh Timur M. Amin SH,
Turut berhadir juga Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A. Gani, Ketua Panwaslih Aceh Timur Zainal Abidin, para Kapolsek se-Aceh Timur, Ketua Tim Pemenangan Partai Aceh (Aceh timur) Tgk. Ahmadi Mustafa, Ketua Tim Pemenangan Partai Nasional Aceh (Aceh Timur) Ismail Amin/Aki Rayeuk, Timses Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Ridwan Abu Bakar/Nek Tu-Abdul Rani/Polem) Masri dan Timses Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Hasballah Bin H.M Thaib/Rocky-Syahrul Bin Syama’un/Linud) Agus Kadafi.||(ROM)
[…] Baca Juga : Tidak Ada Debat Kandidat Pada Pilkada 2017 di Aceh Timur […]
Comments are closed.