KIP Aceh Besar Akui Gelar Palsu “Ir. Colon Bupati No urut 1 Aceh Besar”

0
1235

Politikaceh.co | Jantho, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar mengakui bahwa titel/ gelar yang selama ini melekat pada diri Mawardi Ali yaitu Insinyur (Ir) tidak sah digunakan pada diri Calon Bupati Aceh Besar yang bernomor urut 1 tersebut. Hal tersebut diakui oleh Cut Agus Fatahillah selaku Ketua KIP Aceh Besar saat menerima perwakilan audiensi dari Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Aceh Besar pada kantor KIP di Jantho sekitar pukul 10.00 WIB, pada Rabu (25/1).

Buntut pengakuan tersebut, dalam tiga hari kedepan KIP Aceh Besar akan mengubah Alat Peraga Kampanye (APK) khususnya pada titel Mawardi Ali, sebut Hafiz Hs anggota Kominsioner KIP Aceh Besar yang juga menerima perwakilan audiensi tersebut.

Audiensi yang berlangsung sedikit alot tersebut, juga menghasilkan informasi bahwa kertas suara untuk pencoblosan pada tanggal 15 Febuari 2017 nanti tidak ada titel apapun pada nama Mawardi Ali, jelas Hafiz.”

Iklan Muallem - TA KhalidIklanIklan Muallem - TA Khalid

Hal ini berbeda pada saat Mawardi Ali mencalonkan diri sebagai anggota DPR Kabupaten Aceh Besar, anggota DPRA sejak 2009, dan sebagai calon Bupati pada Pilkada 2012 silam. Dimana pada saat itu Mawardi Ali menggunakan titel “Ir” diawal namanya.

Muttaqin Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Aceh Besar kepada politikaceh.co mengatakan bahwa apresiasi sebesar-besar kepada pihak KIP Aceh Besar yang sudah menjamu kami. Selanjutnya kami menunggu reaksi tegas para instansi terkait atas persoalan titel palsu ini.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Aceh Besar merencanakan aksi pada hari Rabu (25/1/2017) untuk mengusut kebenaran titel yang melekat pada diri Mawardi. Dikarenakan issue tersebut dirasa sanga sensitif dan masukan dari berbagai pihak dan juga instansi, maka aksi yang direncanakan tersebut gagal di gelar.

Sebagai gantinya, Aliansi tersebut mendatangi kantor KIP Aceh Besar untuk menyampaikan tuntutan dan juga meminta pertanggung jawaban lembaga tersebut terkait persoalan titel palsu.