Polisi Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Aceh Tamiang

0
40
Polisi Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Aceh Tamiang

POLITIKACEH.CO | Aceh Tamiang - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menangkap dua orang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu – Sabu sekaligus mengamankan barang bukti dari sebuah rumah di Desa Matang Tepah, Kecamatan Bendahara, Minggu (29/01).

Kedua tersangka adalah ES (32) warga Desa Matang Tepah, Kecamatan Bendahara dan RD alias Bombom (35) warga Desa Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed.

Keduanya berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi Narkoba jenis Sabu di Desa Matang Tepah yang diduga dilakukan oleh ES.

Iklan Muallem - TA KhalidIklanIklan Muallem - TA Khalid

Salah seorang pelaku sempat coba melarikan diri dari pintu belakang dan sempat membuang barang bukti sebanyak empat paket kecil Sabu, Sedangkan pelaku satunya tak berkutik dibawah kendali petugas.

“Pada saat akan dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang menggunakan Sabu di dalam rumah. Selain pemakai diduga mereka juga pengedar,” terang Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang Iptu. Wijaya Yudistira Putra, SH.

Adapun barang bukti yang disita petugas diantaranya berupa Paket Sabu terbungkus dalam plastik seberat 0,72 Gram, satu buah alat hisap/bong dan sejumlah Mancis.|| (Tribratanewsaceh.com)