POLITIKACEH.CO | LHOKSEUMAWE - TH diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap SR diatas bus saat pulang dari Medan menuju Lhokseumawe. Atas perbuatannya, TH telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Menurut keterangan dari pelapor kejadian tersebut terjadi didalam bus kurnia dengan nopol BL 7361 PB.
Saat itu pelapor SP, dirinya sedang tertidur dalam bus dari Medan menuju ke Lhokseumawe, yang duduk bersebelahan dengan terlapor.
Selanjutnya pelapor terkejut dengan tangan terlapor yang sudah masuk ke dalam selimut pelapor yang sudah meraba-raba didaerah kemaluan pelapor yang saat itu berteriak sepontan dengan aksi terlapor.
Selanjutnya pelapor melanjutkan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lhokseumawe, dengan nomor laporan, LP/78/II/2017/Aceh/Res Lsmw, tanggal 06 Februari 2017.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM GRAM) mengecam keras atas kelakuan pelecehan seksual oleh TH, yang saat itu dilakukan di tempat umum apa lagi hal ini dilakukan di daerah yang di berlakukan syariat islam, GRAM juga meminta pihak hukum segera mengusut tuntas kasus pelecehan yang menimpa SR, agar kejadian ini tidak terulang lagi diwilayah Syariat.||(Rom)