POLITIKACEH.CO| Banda Aceh - Setiap organisasi politik pastinya punya keputusan politik strategis yang harus dijalankan oleh seluruh Kader Partai, namun apabila ada yang melenceng atau tidak tunduk dari keputusan partai maka Sanksi tegas akan dijatuhkan oleh Partai.
Hal tersebut sebagai mana yang disampaikan Kamaruddin, S.H. Wakil Ketua Bidang Hukum DPA Partai Aceh melalui pesan singkat, Jum’at (10/02).
Bidang Hukum DPA Partai Aceh ini juga menjelaskan, bahwa pemecatan Ir. Jufri Hasanuddin merupakan hal biasa saja dalam sebuah organisasi dan sah secara hukum.
” Itu hal yang wajar dalam organisasi politik dan sudah sesuai dengan ketentuan Ad/Art yang berlaku”.
DPA Partai Aceh menilai Ir. Jufri Hasanuddin selaku Bupati Abdya dan juga sebagai kader Partai Aceh tidak bekerja untuk pemenangan Kader Partai Aceh yang maju dalam Pilkada Aceh 2017-2022.
[Poncut]