POLITIKACEH.CO | ACEH TAMIANG (13/02) - Pasca pelaporan 5 Datok penghulu dan satu Mukim ke panwaslih Aceh Tamiang oleh Tim Relawan Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang nomor urut satu (RI-1) pada hari Kamis, (09/02/2017). Berbagai kecaman dan elekstabilitas penegak hukum dipertanyakan.
Wakil ketua DPW PA Farhan Syamsuddin melalui telepon seluler angkat bicara perihal tersebut, dirinya mengecam tindakan tidak suportif seperti melibatkan para pimpinan desa. Menurutnya dalam UU 1/2015 tentang Pilkada Pasal 70 telah dijelaskan bahwa:
Dalam Kampanye, calon dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Ia menambahkan, Sanksi yang tertuang dalam UU 1/2015 Pilkada, Pasal 189 juga telah dijelaskan yang bahwa:
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1),
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Seperti yang dirilis LintasAceh.com, Mereka dipergoki KPA Sagoe Kecamatan Seruway di Kampung Gedung Biara, Kecamatan Seruway, saat melarikan diri ketika Tim RI-1 dan KPA beserta Rakan Mualem Aceh Tamiang “menggerebek” pertemuan para datok dengan Calon Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua, di Mess Merah PT. Mapoli Raya, Perapen, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (08/02/2017) malam.
” sekarang kita tinggal menunggu tindakan cepat dari pihak terkait, agar tidak berlarut dan menggangu Pilkada Damai ini ” ujarnya.||[PONCUT]