POLITIKACEH.CO | Banda Aceh (20/02) - Rekapitulasi data hasil perolehan suara untuk kepala daerah pada Pilkada Aceh 2017 yang dimuat dalam website KPU dinilai tidak valid dan dapat memicu konflik.
Ketua DPW Rakan Mualem Aceh Besar, Sarmadan kepada wartawan Politikaceh.co menuturkan, bahwa pasca hari pencoblosan tanggal 15 Februari lalu hingga saat ini beragam pihak mengklaim atas perolehan suara terbanyak untuk pimpinan daerah dimasing wilayah kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.
Menurutnya, suatu kewajaran tentang hal tersebut, namun pihak tim sukses atau pemenangan kandidat akan tetap menunggu hasil pasti yang akan di keluarkan oleh KIP. Melalui portal publikasi pemilihan kepala daerah 2017 yang dapat diakses melalui https://pilkada2017.kpu.go.id, dirinya dan tim melakukan perhitungan tentang hasil yang telah diterbitkan dalam website berdasarkan data masuk sebesar 8.450 dari 9.592 TPS se Aceh tanggal 20 Februari 2017.
” Data yang terbit di web KPU tidak valid, masalahnya besaran angka suara sah ketika di pecahkan ke 6 kandidat tersebut, terdapat selisih ketika dijumlahkan, ada yang kelebihan dan ada yang kurang”. Ujarnya.
Sarmadan menjelaskan, Sample perhitungan Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bener Meriah, Kab Aceh Utara jumlah suara sah sebesar 251.420 dibagi berdasarkan diagram persentase, pasangan nomor urut 1 memperoleh 82.501, pasangan 2 memperoleh 9.740, pasangan 3 besaran suara 1.762, pasangan 4 besaran suara 6.310, pasangan nomor urut 5 memperoleh 115.204 suara, dan pasangan 6 memperoleh 35.355 suara. Jika dijumlahkan kembali terdapat kekurangan suara di kabupaten Aceh Utara sebesar 548 suara dari total suara sah sebesar 251.420.
Sample kedua di Kabupaten Bener Meriah, jumlah suara sah sebesar 76.999 dibagi berdasarkan diagram persentase, pasangan nomor urut 1 memperoleh 82.51suara, pasangan 2 memperoleh 2.103 suara, pasangan 3 memperoleh 2.580 suara, pasangan 4 memperoleh 13.441 suara, pasangan nomor urut 5 memperoleh 10.657 suara, dan pasangan 6 memperoleh 41.836 suara. Jika dijumlahkan kembali selisih suara lebih sebesar 1669 suara dari total suara sah sebesar 76.999 di kab Bener Meriah.
Sarmadan juga menambahkan, perhitungan tim berpedoman pada besaran angka dalam diagram hasilnya dalam 23 kabupaten/kota di Aceh terdapat selisih suara lebih sebesar 5.694 suara dan suara kurang sebesar 1.915 suara, tim menyimpulkan bahwa pembagian suara ke 6 kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tidak falid berdasarkan besaran angka suara sah per kabupaten/kota.
” Diagram KPU di web tidak bisa jadi pedoman hasil perolehan sementara karena angka pembagian tidak falid, ini bisa menimbulkan kecurangan bahkan saat perekapan. Harapan saya dan tim agar KPU/KIP menyelaraskan data tersebut, karena masyarakat awam hanya melihat hasil tanpa mencoba menghitung kembali pecahan pembagiannya”. Tutupnya.||[PONCUT]