Ini Dia Kronologi Pengamanan Formulir C1 di Aceh Timur

0
294
Ini Dia Kronologi Pengamanan Formulir C1A di Aceh Timur

POLITIKACEH.CO | ACEH TIMUR -Penjelasan Kapolres Terkait Kronologis Pengamanan Formulir C1A Pasca kejadian pada tanggal 15 Februari 2017 malam terkait Formulir C1, mengundang reaksi dan opini di tengah masyarakat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyato, S.I.K, M. Hum pada setiap kesempatan secara tegas menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan informasi yang menyatakan bahwa telah terjadi perampasan Formulir C1.

Untuk menepis informasi yang berkembang di media sosial dan di tengah masyarakat Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Selasa (21/02) menjelaskan kronologi kejadian tersebut secara rinci.

Kronologi Kejadian

Pada hari Rabu, 15 Februari 2017 sekira pukul 23.30 WIB, Fajri ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ranto Peureulak meminta Iptu M. Musa (Kapolsek Ranto Peurelak) dengan mengatakan “Pak nanti saya minta pengawalan antar Formulir C1 ke kantor KIP”.

Saat itu Kapolsek belum memberikan jawaban karena Kapolsek baru sampai ke kantor camat (PPK) dari pengawalan kotak suara.

Memasuki hari Kamis, 16 Februari 2017 kurang lebih pukul 00.15 WIB, saat Kapolsek Ranto Peureulak sedang makan di salah satu ruangan kantor Camat, Fajri kembali mendatangi Kapolsek dan mengatakan “Pak, Formulir C 1 dari Desa Seumanah Jaya dan desa Paya Palas yang mau diantar ke KIP sudah dimasukkan ke dalam kotak suara.

Jadi kotak suaranya harus dibuka dulu, dan harus disaksikan oleh Panwaslihcam, pihak keamanan, PPK dan saksi dari kedua belah pihak.

Setelah selesai makan, Kapolsek menuju aula tempat penyimpanan kotak suara dan dilihat saksi. Yang dimaksudkan oleh ketua PPK adalah saksi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 (Juhadi) dan saksi dari Paslon Nomor Urut 2 (Safwan) sudah ada di depan kotak suara yang akan dibuka.

Selanjutnya kotak suara dibuka di hadapan kedua saksi yang disaksikan juga oleh Panwaslihcam, Ketua PPK dan anggota PPK Ranto Peureulak.

Sementara Kapolsek Ranto Peureulak berada di belakang kedua saksi Paslon sambil merekam proses pembukaan kotak surat suara dari awal sampai akhir hingga kotak suara ditutup dan disegel kembali.

Sekira pukul 00.30 WIB ketua Fajri mengajak Kapolsek Ranto Peureulak untuk mengantar Formulir C 1 dan kemudian Kapolsek  menjawab, “besok aja.” Namun oleh ketua PPK ditegaskan lagi “harus diantar malam ini juga”, kemudian Kapolsek Ranto Peureulak menjawab kembali “dari KIP aja yang mengambil” karena kami ditugaskan menjaga dan mengamankan kotak suara di PPK”. Ketua PPK menanyakan kepada Sekretaris KIP (Devi) dan Devi mengatakan “malam ini juga harus diantar”.

Pada pukul 01.00 WIB, Fajri membawa map yang berisikan Formulir C1 keluar dari aula kantor camat tempat penyimpanan kotak suara, selanjutnya pintu aula kantor camat ditutup dan digembok. Fajri membawa Map yang berisikan formulir C1 untuk dibawa ke KIP Atim, dan karena merasa itu dokumen penting, maka Kapolsek Ranto Peureulak ikut melakukan pengamanan mengantar Formulir C1 tersebut.

Adapun yang mengantar Formulir C 1 tersebut terdiri dari Ketua PPK dan 1 anggota PPK, Panwaslihcam (Zulkifli) beserta 1 (satu) orang anggota Panwaslihcam dan Kapolsek Ranto Peurelak.

Sekira pukul 02.30 WIB Ketua PPK dan Panwaslihcam serta Kapolsek tiba di kantor KIP yang selanjut dokumen Formulir C1 diserahkan ke staf KIP Aceh Timur.

Tidak berapa lama, massa PA dipimpin oleh Agus Kadafi tiba di kantor KIP mempertanyakan pengambilan Formulir C1 oleh KIP di malam hari.

Atas peristiwa tersebut, sekira pkl 02.40 WIB, Kapolsek Ranto Peureulak menghubungi Kapolres Aceh Timur.

Selanjutnya, Kapolres Aceh Timur menghubungi Ketua KIP Aceh Timur, menanyakan permasalahan yang terjadi. Ketua KIP menjawab ada kesalahpahaman terhadap pengambilan Formulir C1 dan sudah diselesaikan dengan cara akan mengembalikan Formulir C1 tersebut ke PPK.

Kemudian Kapolres Aceh Timur bicara dengan Agus Kadafi dan meminta untuk membawa keluar massa PA dari Kantor KIP. Namun disampaikan oleh Kapolsek Ranto Peureulak, sekitar 30 menit kemudian, Wakil Bupati Aceh Timur (Sahrul Bin Syamaun) bersama beberapa orang simpatisan PA datang bergabung di kantor KIP Aceh Timur dan pada pukul 04.35 WIB, Kapolsek Ranto Peureulak kembali menghubungi Kapolres Aceh Timur, menyampaikan bahwa massa PA semakin banyak dan tidak mau keluar kantor KIP

Atas laporan tersebut, sekira pukul 04.00 WIB Kapolres Aceh Timur berangkat ke Kantor KIP. Dalam perjalanan, Kapolres Aceh Timur menghubungi Dandim 0104/Atim dan menginfokan adanya peristiwa tersebut. Kapolres Aceh Timur saya tiba di kantor KIP sekira pukul 04.30 WIB dan melihat massa PA diperkirakan 200 orang sudah berkumpul di loby kantor KIP Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur langsung menuju ke ruangan Ketua KIP yang di dalamnya sudah ada Wakil Bupati Aceh Timur dan Ketua Panwaslih Aceh Timur Zainal Abidin dan 3 (tiga) orang Komisioner KIP Aceh Timur.

Kapolres kemudian membuka mediasi antara KIP Atim Wakil Bupati Aceh Timur didampingi Agus Kadafi. Dalam mediasi tersebut membahas beberapa poin, diantaranya:

Pertama, Legalitas KIP mendapatkan Formulir C1 lalu dijelaskan oleh ketua Panwaslih (Zainal Abidin) bahwa seharusnya KIP Aceh Timur bisa mendapat Formulir C1 pada tanggal 16 Februari 2017 pada jam kerja, bukan malam hari.

Dan yang kedua Pembukaan kotak suara, dijelaskan oleh Ketua Panwaslih merupakan pelanggaran administrasi ataupun kode etik bila tidak dihadapan para saksi dan Panwaslihcam.

Dalam mediasi tersebut sepakat bahwa Formulir C1 yang sudah diantar oleh PPK dikembalikan ke PPK dan akan diambil oleh ketua KIP Aceh Timur pada tanggal 16 Februari 2017 siang (jam kerja).

Saat mediasi sudah selesai, sekira pukul 05.15 WIB, Bupati Aceh Timur (Hasbalah Bin M. Thaib) datang ke Kantor KIP dan langsung masuk ke ruangan Ketua KIP yang meminta Formulir C1 dikembalikan ke PPK.

Saat itu, Kapolres Aceh Timur meredakan suasana dengan meminta Bupati untuk bersabar. Sesaat kemudian terdengar Adzan Subuh. Kapolres bersama Bupati Aceh Timur keluar dari ruangan Ketua KIP menuju masjid untuk menunaikan Sholat Subuh. 

Setelah menunaikan Sholat Subuh dan masih di dalam masjid, Bupati mendapat telpon dari simpatisan PA yang menginformasikan bahwa ada orang yang bersembunyi di bawah meja Ketua KIP Aceh Timur.

Orang yang dimaksud adalah Fajri Ketua PPK Ranto Peureulak. Adanya info tersebut, Kapolres Aceh Timur bergegas kembali ke kantor KIP dan langsung ke ruangan ketua KIP.

Saat itu Kapolres Aceh Timur melihat Fajri sedang duduk di pojok belakang kursi ketua KIP dalam kondisi ketakutan.

Atas temuan tersebut, emosi massa PA yang berada di dalam maupun luar ruangan mulai memanas.

Melihat kondisi Fajri yang terus ketakutan dan situasi tidak memungkinkan, Kapolres Aceh Timur meminta kepada Ketua Panwaslih untuk membawa Fajri beserta barang bukti berupa Formulir C1 ke Kantor Panwaslih. Keberangkatan mereka dikawal oleh Kasatreskrim Polres Aceh Timur.

Sementara itu beberapa dokumen Formulir C1 yang ada di dalam kantor KIP dibawa oleh Komisioner KIP (Sofyan) ke kantor Panwaslih untuk diverifikasi. Apakah ada perubahan data atau tidak.

Usai Formulir C1 dibawa ke kantor Panwaslih, Kapolres Aceh Timur meminta kepada massa untuk meninggalkan kantor KIP, namun mereka belum mau, karena ada mobil Toyota Rush yang diduga mengangkut kertas Formulir C1 kosong. Sehingga mobil tersebut juga dibawa ke kantor Panwaslih dengan dikawal oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Timur.

Setelah dokumen Formulir C1 dibawa ke kantor Panwaslih, Kapolres Aceh Timur meminta Bupati Aceh Timur untuk membawa massa PA keluar kantor KIP. Permintaan tersebut dipenuhi oleh Bupati yang mengajak simpatisan PA untuk pulang.

Setelah massa atau simpatisan dari PA sudah meninggalkan kantor KIP dan situasi berangsur kondusif, sekira pukul 06.40 WIB, Kapolres Aceh Timur meninggalkan kantor KIP Aceh Timur.||(ROM)