POLITIKACEH.CO | ACEH TIMUR - Komisi Indpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur hingga saat ini terus melakukan proses “Scanning” formulir C1 yaitu data “By Pass” dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di setiap temapat pemungutan suara (TPS).
Ketua KIP Aceh Timur, Iskandar A. Gani, Senin (20/02), mengatakan, seluruh formulir C1 dari 771 TPS telah 100 persen diterima pihaknya, sehingga tahapan “scanning” sedang dilakukan. Ia memperkirakan proses tersebut dipastikan akan selesai sebelum rapat pleno pada tanggal 23 Februari 2017 nanti.
Ia berharap masyarakat maupun tim sukses di daerah ini tetap bersabar dan tidak berspekulasi tentang angka-angka yang diraih oleh kedua pasangan calon. Jika seluruh tahapan sudah dilakukan, dipastikan KIP Aceh Timur akan melakukan rapat pleno penetapan terkait perolehan suara pasangan, kata Iskandar A. Gani.
“Kami belum bisa menginformasikan presentase jumlah perolehan suara dari hasil Pemilukada Tahun 2017 ini, jadi masyarakat kami minta untuk bersabar dan nanti setelah pleno hasil penghitungan suara tersebut akan kami publikasikan untuk masyarakat.” ujarnya.
Ditambahkanya, dalam rangka transparansi dan menepis ketidak netralan KIP Aceh Timur, kami komisioner KIP Aceh Timur akan menyampaikan salinan hasil scanning Formulir C1 kepada kedua pasangan calon (paslon).
Selain itu, hal ini kami lakukan untuk menepis opini yang beredar di tengah masyarakat, yang menyatakan bahwa terdapat beberapa Formulir C1 dari beberapa TPS mengalami perubahan. Kata Ketua KIP Aceh Timur, Iskandar A. Gani.
Iskandar A. Gani menambahkan, dengan diterimanya salinan hasil scaning formulir C1, diharapkan kedua Paslon dapat mengoreksi input data, dengan aplikasi pilkada2017.kpu.go.id, yang ada di Desk KPU RI, sehingga saat pelaksanaan rapat pleno nantinya sudah didapatkan data yang akurat.
Menyikapi apa yang akan dilakukan oleh Ketua KIP Aceh Timur dengan menyampaikan salinan hasil scanning Formulir C1, Kapolres Aceh Timur menyambut baik langkah tersebut, “Saya menyambut baik rencana yang akan dilakukan Ketua KIP tersebut, itu merupakan salah satu bentuk transparansi penyelenggara Pemilukada dan meyakinkan kepada publik, bahwa tidak ada perubahan data pada Formulir C1 seperti yang beredar di media sosial maupun informasi yang diterima masyarakat. Ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.||(ROM)