POLITIKACEH.CO | JAKARTA - Provinsi wilayah kepulauan mempunyai kekhususan yang tidak dimiliki provinsi di wilayah daratan seperti Jawa dan Sumatera maka diperlukan juga aturan khusus yang mendasari segala kewenangan di provinsi wilayah kepulauan karena kekhususannya itu.
Hal tersebut tertuang dalam Rapat dengar pendapat antara Komite I DPD RI dengan para pengamat hukum tata Negara dan hukum laut internasional, di Ruang Rapat Komite I Senayan Jakarta. Rabu (22/02).
RDPU ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi dengan Prof. Djohermansyah Djohan , Prof. Etty R. Agoes pakar Hukum Laut, Dr. I Made Suwandi Komisioner KASN dan anggota Komite I membahas tentang RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan.
Provinsi di wilayah kepulauan memiliki kesulitan luar biasa baik dalam hal pelayanan publik dan masalah kesenjangan ekonomi dan proses distribusi barang dan jasa.
Distribusi dan transportasi selain menggunakan kapal dan memakan waktu yang lama kalau tidak harus menggunakan pesawat dengan biaya tinggi. Biaya ini jauh lebih tinggi dibanding daerah di provinsi daratan, seperti di Jawa dan Sumatera.
“Keinginan dari daerah untuk sejahtera itulah yang menjadi kebutuhan dan titik berat urgensi RUU ini, Komite I memandang tidak cukup hanya dengan Peraturan Pelaksana (PP), karena pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kepulauan masih jauh dibanding provinsi dataran,” Fachrul Razi dalam memimpin rapat tersebut.
Menurut Prof Djohermansyah Djohan agar tidak kontradiktif dan berbenturan dengan Undang-Undang lainnya, dalam membuat RUU ini DPD harus memiliki corak tertentu atau kekhasan khusus.
“Kepulauan juga mempunyai kekhususan jadi secara teori dimungkinkan untuk dibentuk RUU ini, yang jadi fokus perhatian Komite I adalah bagaimana ini RUU disusun agar tidak bertabrakan dengan UU lainnya sehingga jika mempunyai ciri khas khusus maka pemerintah maupun DPR tidak akan bias menolaknya,” tegasnya.
Hal tersebut diamini oleh Prof. Etty bahwa RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan ini harus jelas, yang perlu diperhatikan oleh Komite I DPD adalah apa yang sudah diatur dan tersebut dalam Undang-Undang lainnya jangan sampai terdapat juga dalam RUU ini nantinya.
Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi merencanakan akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan mengundang hadir semua Gubernur Provinsi Kepulauan untuk mendengarkan langsung apa yang dibutuhkan oleh daerah tersebut.
“Kami akan usahakan mengundang seluruh Gubernur di Provinsi kepulauan untuk mendengarkan apa yang dibutuhkan oleh daerah, apa yang perlu diperhatikan dalam menyusun RUU ini nantinya,” tutup Fachrul Razi.||(mas/adl)