POLITIKACEH.COM | ACEH TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis shabu. Kamis (30/03).
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi menyatakan, tersangka adalah anisial MN (34) warga Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur dan ditangkap di SPBU Peureulak. Ungkap Kasat Narkoba.
Dikatakanya, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota opsnal kami dan menytakan tersangka dicurigai oleh warga sekitar sebagai pengedar narkotika.
Dari informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran dengan memesan shabu kepada tersangka.
Tersangka yang tidak menaruh curiga kepada anggota kami menyaggupi dan mengajak bertemu di SPBU Peureulak.
Setibanya di tempat yang sudah dijanjikan, langsung kami lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, hasilnya dari saku celana tersangka kami temukan 12 paket shabu berbagai ukuran, seberat, 26,34 gram. (Rom)