Lhokseumawe - Aparat Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan ganja sebanyak 101 Kg dari kawasan Saree, Aceh Besar, Aceh ke Provinsi Lampung. Polisi juga menangkap 1 orang berinisial AB (50), warga Serdang Bedagai, Medan.
“Tersangka kita tangkap saat menggelar razia di depan Mapolres setempat,” kata Kasat Lantas Ipda Parlindungan Parhusip, Minggu (2/4/2017).
Parlindungan menjelaskan penangkapan itu berawal dari petugas yang melakukan razia sekitar pukul 01.40 WIB dinihari tadi.
“Saat itu tersangka AB mengendarai minibus jenis Avanza, BK 1676 ZG dari arah Banda Aceh menuju Medan. Saat digeledah ternyata ditemukan 101 kg ganja siap edar,” tambah Parlindungan.
Dari pengakuan tersangka, ganja itu diambil di kawasan Saree, Aceh Besar dari dua orang pria berinisial IP dan HA.
“Rencananya ganja itu akan dibawa ke Lampung. Kata Tersangka, dia diberi uang jalan Rp 3.000.000 dan jika sampai tujuan akan diberi Rp 15.000.000,” sebut Parlindungan.
Parlindungan menyebut selain ganja, pihaknya juga menyita uang dari tersangka Rp 1.450.000. “Kita terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pemilik ganja tersebut,” tutur Parlindungan.
|| sumber dektik.com