Gugatan Tusop Kalah Di MK- H.saifannur Sah Jadi Bupati Bireuen

0
494
H.Saifanur Pimpin Perolehan Suara Terbanyak di Kabupaten Bireuen

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Memutuskan sengketa pilkada yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Nomor urut 3, Tusop, Kalah dalam Menggugat dan menerima eksepsi Paslon No urut 6 H. Saifannur. Keputusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin (3/4).

H. Basrun Yusuf SH Selaku pengacara H. Saipanur no urut 6 mengatakan, dalam persidangan disebutkan, sesuai dengan fakta hukum bahwa gugatan pihak pemohon (incumbent) tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki landasan hukum (legal standing) oleh karena itulah mahkamah kontitusi menolak gugatan Tusop dan H. Saipanur sah menjadi Bupati bireuen.ujarnya
Setelah itu H.basrun Yusuf sebagai pengacara, H.saifannur mengimbau keseluruhan masyarakat Bireuen yang selalu setia menunggu keputusan MK hari ini dan dengan doa masyarakat bireuen, H.saifannur sudah sah menjadi Bupati masyarakat Kabupaten Bireuen.

“kami meresa terharu dengan putusan MK, membenarkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah, ini adalah kemenangan rakyat Bireuen dan saya mohon para relawan||
Ishak yusuf