Bireuen - keputusan sidang yang menyangkut perkara tindak pidana pemilihan money politik pada pilkada 2017 kabupaten bireuen, Rabu/2017.
Menurut pantauan wartawan politikaceh.co dilapangan, Hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 187A ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider 2 bulan.
Menurut Penasehat Hukum Terdakwa Ilham Zahri,SH dan Bahagia,SH. Mengatakan “Keputusan majelis Hakim tersebut adalah keputusan yang telah memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan serta kemamfaatan bagi semua unsur masyarakat”.ujarnya
|| I.Y