Bireuen- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen akan menetapkan Pasangan H Saifannur S.Sos- Dr. H Muzakkar A.Gani SH,M.Si menjadi Bupati. Rabu/05/2017.
Hal ini ditetapkan menyusul penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan yang diajukan pasangan no urut 3.
Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, kata Ishak yusuf ( chek) , Berpedoman pada pasal 52 ayat 6 PKPU Nomor 11 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2016 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota
Aturan juga menegaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK menyatakan keputusannya terhadap gugatan hasil pilkada.ujarnya